The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
140 TAHUN KELENTENG TUA PEK KONG
07 Juli 2008
Pontianak,- Lebih dari 1.500 umat Kong Hu Cu merayakan hari jadi Kelenteng Tuo Pek Kong yang ke-140 kemarin. Acara diawali dengan pemujaan ritual kepada Pek Kong dan Pek Ma. Memohon keberkahan, keselamatan, dan petunjuk hidup agar selalu dilimpahi rahmat dari Tuhan.
Pagi itu sekitar pukul 07.00, pengurus Kelenteng Tu Pek Kong melaksanakan ritual pemujaan. Acara itu dipimpin oleh ketua pengurus kelenteng, Lo Han Kwang.
Asap dari hio merah mengepul memenuhi ruangan dan mengeluarkan aroma yang khas. Bau hio itu membuat munajat para pengurus menjadi lebih khusuk.
Sepasang patung mengisi altar. Patung laki-laki dan perempuan, pek kong dan pek ma. Inilah yang membedakan kelenteng ini dengan rumah ibadat sejenisnya yang ada di Pontianak.
Biasanya, di satu kelenteng hanya ada satu arca, bukan sepasang seperti yang ada di kelenteng yang terletak di Jalan Selat Sumba Gang Selat Sumba II Nomor 1, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara ini.
Tangan mereka terkepal. Bersimpuh menghormati Pek Kong dan Pek Ma. Sebagai bakti insan kepada para leluhur. Setelah ibadat para pengurus selesai, siangnya diadakan jamuan makan dan acara hiburan bagi undangan dan jemaah.
Umat masih terus berdatangan untuk bersembahyang di hari jadi itu. Di samping kelenteng juga terdapat organ tunggal yang khusus membawakan lagu-lagu berbahasa Mandarin untuk menghibur para tamu.
Kelenteng ini didirkan pada tahun 1868. Kelenteng ini sendiri didirkan oleh para pendatang pada saat pembukaan areal perkebunan di kawasan ini. Kehadiran kelenteng yang diharapkan dapat memberikan keselamatan, kemakmuran, dan rezeki untuk kampung sekitar.
Rumah ibadah ini terus mengalami perbaikan. Menurut Wakil Ketua Pengurus Kelenteng Tuo Pek Kong Kong, Ho Liong Hin, didampingi Humas Alip Widiyanto (Cen Lip Shian), dalam waktu dekat kelenteng ini akan dibangun aula untuk tempat berkumpul para umat ketika melangsungkan suatau acara, juga sebagai kesekretariatan pengurus kelenteng.
“Sekarang sedang dalam tahap pengerjaan. Tahun ini mudah-mudahan bisa selesai dan sudah bisa dipergunakan,” kata Alip Widiyanto.
Ikut hadir dalam acara ulang tahun tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azas. Tak hanya dari kalangan Tionghoa, beberapa pejabat publik dari etnis lainnya seperti Anggota DPRD Kota Pontianak dari daerah pemilihan Pontianak Utara, Junaidi Bustam, juga turut diundang dan hadir dalam acara itu. Ada kebersamaan dalam acara itu.
Menurut Hartono Azas, diselenggarakannya acara ini merupakan salah satu wujud kebebasan umat beragama di Indonesia, Kota Pontianak khususnya.
“Ini sebagai salah satu eksistensi bagi keluarga besar Kong Hu Cu sebagai salah satu agama. Kita berharap perayaan semacam ini menjadi solidaritas masyarakat dan bangsa yang lebih kokoh dengan sikap toleran yang terus dibina sehingga pondasi bangsa Indonesia yang beraneka akan semakin kuat,” kata dia.
Azas mengatakan bahwa peran kelenteng-kelenteng sangat besar dalam membina moral dan keimanan umat sehingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara semakin maju.
Karenanya, dia juga mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan pembinaannya terhadap kelenteng-kelenteng ini sehingga rasa persatuan dan kesatuan umat beragama dapat tercapai dan terbina dengan baik.
posted by t124na @ 17.02   1 comments
WUJUDKAN POLISI PARIWISATA SAMBUT VISIT KALIMANTAN BARAT 2010
06 Juli 2008
Pontianak,- Mewujudkan Visit Kalimantan Barat (VKB) tahun 2010 perlu adanya polisi pariwisata di objek-objek wisata sebagai penjamin rasa aman wisatawan. Menurut Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Pontianak, Yuliardi Qamal perlunya polisi pariwisata akan menjadi salah satu rekomedasi dalam rapat kerja cabang.
“Kami baru pertama ini melaksanakan rapat kerja yang akan melibatkan instansi teknis serta para anggota PHRI. Karena ini menyangkut Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan,” ungkapnya kemarin.
Yuliardi sapaan akrabnya mengatakan PHRI mengusung tema VKB 2010 yang aman dan berkesan. Dikatakannya, keamanan menjadi sebuah tolak ukur sebuah wilayah sebagai kota yang enak dikunjungi.
“Sejak tragedi bom Bali satu dan dua, banyak turis mancanegara ragu-ragu datang ke Indonesia. Karena itulah, untuk menjadikan Kalbar maupun Kota Pontianak sebagai destinasi wisata diharapkan sudah ada polisi pariwisata di objek-objek tertentu,” katanya.
Menurut dia, penanganan secara teknis di lapangan antara polisi pariwisata dengan polisi biasa berbeda. Dikatakannya, untuk memberikan kesan tersendiri mungkin dari suguhan makanan.
“Kami PHRI mengajak rekan-rekan bersama untuk mendapatkan sertifikasi halal. Karena ini menyangkut masyarakat banyak yang ingin berkunjung ke Kalbar,” ungkapnya.
Yuliardi mengharapkan dukungan instansi teknis, polisi, dan mitra kerja dapat mensukseskan VKB. Dia mengatakan keamanan di tempat-tempat wisata akan menjadikan wilayah ini enak dikunjungi.
“Mudah-mudahan saja, pemerintah serta aparat keamanan mendukung yang kami rekomendasikan. Sehingga VKB 2010 dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan seluruh pihak,” harapnya.
Dijelaskannya, hanya beberapa daerah saja yang baru memiliki unit polisi pariwisata. “Semoga saja, di Kalbar akan ada unit ini. Supaya keamanan orang berwisata terjamin,” ujarnya.
posted by t124na @ 22.02   0 comments
KASI PIDUM CIBINONG TERANCAM DIPECAT
Hendra Ruhendra dianggap telah mencemarkan nama baik Kejaksaan Agung. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, itu terancam dipecat disamping dipenjara jika terbukti bersalah. Posisinya sebagai jaksa penuntut umum pada kasus sindikat narkotik dan obat-obatan berbahaya juga akan dievaluasi. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo di Jakarta.
posted by t124na @ 02.05   0 comments
KEPOLISIAN BERHARAP ADA UNDANG - UNDANG CYBER CRIME
05 Juli 2008

JAKARTA - Kepolisian RI mengharapkan adanya Undang-Undang (UU) yang khusus mengatur mengenai kejahatan di dunia maya (cyber crime) menyusul disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setelah UU ITE ini, kami harap nantinya akan dibahas juga undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI)," kata Kepala Unit Teknologi Informasi (TI) dan "Cyber Crime" Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kombes Polisi Petrus R Golose, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/3).
Dengan disahkannya RUU ITE menjadi undang-undang, Petrus mengatakan, dapat menjadi payung hukum pertama bagi aparat hukum untuk menindak kejahatan transaksi elektronik di dunia maya. Petrus menjelaskan pihaknya juga tidak lagi merasa malu bila bertemu dengan organisasi kepolisian internasional seperti Interpol karena telah memiliki payung hukum kejahatan terkait penyalahgunaan di dunia maya.

Sedangkan Kepala Bagian Penyusunan Program Pelaporan Pemantauan dan Penilaian (Sunprolabnil) Jampidum Kejaksaan Agung, Arif Mulyawan mengatakan disahkannya UU ITE ini merupakan prestasi luar biasa bagi penegakan hukum Indonesia karena dokumen elektronik sekarang bisa menjadi bukti hukum. Arif mengatakan selama ini memang pihaknya mengalami kendala payung hukum apabila menangani kejahatan yang terkait pemanfaatan teknologi informasi.

Sementara itu Dosen Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan UU ITE ini merangkum dan mendasarkan dari tiga payung hukum mengenai transaksi elektronik internasional yaitu "Uncitral Model Law for e-commerce", "Uncitral Model Law for e-signature" dan "UN Convention on Cybercrime".

Sementara Pengamat Telematika Roy Suryo mengatakan meski belum sempurna dan aplikatif, disahkannya UU ITE ini perlu disambut gembira oleh semua pihak. "UU ITE ini akan disempurnakan oleh peraturan pemerintah dibawahnya," kata Roy.

"Undang-undang ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia," terang Nuh. Dengan disahkannya UU ITE oleh DPR, Nuh menjelaskan Indonesia sekarang sudah sejajar dengan negara-negara maju yang telah mempunyai undang-undang terkait pemanfaatan teknologi seperti Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, Singapura, Malaysia dan India.

"Setelah menanti sekitar lima tahun, akhirnya kita punya payung hukum berkait dengan berbagai hal tentang informasi dan transaksi elektronik. Ini maknanya sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik," kata Nuh.

Dia melanjutkan UU ITE memberikan kepastian hukum tentang bentuk-bentuk transaksi elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah. Selama ini bentuk-bentuk transaksi elektronik yang hanya dibuktikan sebagai selembar kertas bukti transfer misalnya tidak bisa dijadikan alat bukti karena memang belum ada payung hukumnya untuk itu.
posted by t124na @ 21.58   0 comments
FAKTOR EKONOMI BIKIN PERCERAIAN DI PONTIANAK TINGGI

PONTIANAK, Sekretaris Panitera Pengadilan Agama Pontianak, Abang Muhammad Hasbi mengatakan, faktor rendahnya ekonomi menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Pontianak, Kalimantan Barat.
"Terhitung sejak Januari hingga Juni 2008, sudah sebanyak 452 perkara yang masuk ke kami, yang jumlahnya terbagi sisa perkara tahun lalu sebanyak 82 perkara dan 370 yang masih dalam proses," kata Abang Muhammad Hasbi, di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan, menurut data pihaknya angka gugatan perceraian yang ditanganinya setiap tahun mengalami peningkatan. "Entah apa penyebabnya, apakah karena semakin banyak orang yang tidak memahami norma-norma perkawinan atau karena kesadaran masyarakat untuk menggugat di pengadilan semakin tinggi," katanya.
Kebanyakan, alasan gugatan perceraian karena kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi oleh kaum laki-laki sejak awal perkawinan, sehingga memicu pihak perempuan untuk mengajukan gugatan perceraian, di samping ada alasan lain.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 311 perkara gugatan perceraian, dan 59 perkara dalam tahap permohonan. Secara keseluruhan perkara yang sudah diputus sampai tanggal 24 Juni 2008 sebanyak 354 perkara.
"Sementara perkara yang belum diputus sebanyak 98 perkara, terdiri dari 84 perkara dalam tahap gugatan, dan 14 perkara tahap permohonan. Di tingkat banding lima kasus, satu perkara putus," ujarnya.
Dari data Pengadilan Agama Pontianak ada sembilan perkara yang masuk dalam tahap kasasi atau banding. Sementara enam perkara kasasi diajukan ke Pengadilan Negeri Agama, dan sudah satu perkara yang diputus.
Ia juga mengeluhkan, masih banyaknya akta cerai yang tidak diambil, baik oleh pemohon maupun termohon, sehingga saat ini menumpuk di Pengadilan Agama," katanya.

posted by t124na @ 21.14   0 comments
KASUS RASKIN TERSANGKA AS DITAHAN
04 Juli 2008
Pontianak,- Poltabes Pontianak berkomitmen menyelesaikan pengusutan kasus dugaan penyelewengan 15 ton Beras Miskin (Raskin) yang kini ditanganinya. Komitmen itu dibuktikan dengan penahanan SA yang telah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at (4/6) di Mapoltabes Pontianak. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Poltabes Pontianak, Kompol Bambang Kayun menjawab “Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, SA kita panggil untuk datang ke Poltabes Pontianak kemarin.
Kemudian yang bersangkutan datang sendiri pada pagi hari. Dan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka SA resmi kita ditahan,” kata Bambang. Bambang juga menjawab keraguan sebagian masyarakat terkait penanganan kasus ini. Meski mendapat sedikit kesulitan, Kompol Bambang menegaskan, pasti kasus ini akan segera mendapat titik terang. “Meskipun hal ini sulit karena menyangkut masalah data-data, tetapi Poltabes tetap komitmen menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Hal ini karena kasus ini terkait dengan masyarakat miskin,” kata Kompol Bambang menegaskan.
Kompol Bambang menambahkan, pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut. Kata Kompol Bambang, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan nantinya. “Kemungkinan ada, tapi kita harus terus kumpulkan alat bukti dan beberapa saksi,” tegasnya. Kompol Bambang juga menegaskan, terhadap nyonya Ab juga akan dilakukan pemeriksaan. Nyonya Ab merupakan pemilik gudang yang menjadi tempat menyimpan Raskin tersebut, yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara. Kasus ini bermula pada saat Poltabes melakukan penyelidikan dan memasang police line pada gudang beras milik nyonya Ab di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara pada Jum’at. Disana ditemukan beras yang diduga sebagai Raskin yang sudah diganti karung untuk diperjualbelikan.
posted by t124na @ 19.07   0 comments
GAGAL KELABUHI POLISI PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP
Pontianak: Kepolisian Kota Besar Pontianak, Kalimantan Barat, belum lama ini meringkus Bambang Siswoyo yang diduga mengedarkan pil ekstasi. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya polisi mengintai tersangka menyusul informasi adanya kiriman ratusan butir ekstasi dari Jakarta.Alamat yang tercantum dalam paket menuliskan pengirim adalah Pak Jon di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Paket itu ditujukan kepada Ria yang beralamat di Jalan Tanjung Raya, Pontianak. Untuk mengelabui polisi, catatan pada bukti pengiriman tertulis paket berisi sepatu. Setelah dibuka, kiriman itu berisi sekitar 640 butir ekstasi dan aluminium foil.Polisi juga menyita beberapa lembar bukti pengiriman uang kepada nomor rekening yang sama dan diduga milik pemasok atau rekanan tersangka. Kini, polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan narkoba antarpulau yang telah menyentuh Kota Pontianak
posted by t124na @ 18.47   0 comments
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel