The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
Mantan Anggota KPU Ditangkap
19 Mei 2009

PONTIANAK – Mantan anggota KPU Kalbar berinisial Ef ditangkap polisi, Senin (18/5) malam, lantaran diduga melakukan penipuan. Ef dan temannya Ib mengaku sebagai anggota intel Polda Kalbar dan berhasil membawa tidak kurang 50 kilogram kayu gaharu milik korban. Awalnya Ef dan Ib ditangkap dan ditahan di Polsek Pontianak Kota. Kemarin siang, keduanya dilimpahkan dan menjalani proses hukum di Poltabes Pontianak. Polisi yang mendapat informasi melakukan penangkapan di kediaman Ef di Jalan Parit Pangeran. Penelusuran pelaku, berdasarkan nomor polisi mobil milik Ef yang diingat korban.

Korbannya adalah Ciku (45) warga Putusibau. Membawa gaharu dari Putussibau, dia berniat untuk menjualnya di Pontianak. Sesampainya di Pontianak, Ciku menginap di salah satu hotel. Saat itulah, Minggu (17/5) malam, Ef dan Ib mendatangi hotel dan mengaku sebagai polisi. Kedua pelaku mengatakan kepada korban, gaharu yang dibawanya adalah illegal. “Kalau tidak ingin ditangkap, pelaku minta Rp50 juta kepada korban. Tapi yang diberikan hanya Rp10 juta,” ungkap Kasat Reskrim Poltabes Pontianak AKP Sunario, kemarin.Ef dan Ib sempat membawa Ciku keliling Kota Pontianak menggunakan mobil milik Ef. Larut malam, korban dikembalikan ke hotel, namun, gaharu miliknya dibawa pelaku.

Dikatakan Sunario, gaharu tersebut akan dijual Ciku seharga Rp300 juta. Karena takut barang tersebut ilegal, dirinya terpaksa menyerahkan kepada Ef dan Ib yang mengaku polisi. “Dia jual kesiapa saja yang mau membelinya di Pontianak,” kata Sunario.Saat diperiksa di Poltabes Pontianak, Ef yang juga mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah ini, mengatakan dirinya tidak mengaku sebagai anggota polisi kepada korban. “Diperiksa tadi, dia bilang tidak ada mengaku sebagai polisi. Tapi keterangan korban sebaliknya, kedua pelaku mengaku sebagai intel polda,” ucap Sunario. Keduanya ditahan di Poltabes Pontianak dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(hen/vic)(ptkpost 20/05/09)

posted by t124na @ 19.29  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel