PONTIANAK – Satuan Narkoba Poltabes Pontianak meringkus tersangka pembawa 35 gram sabu, Kamis (15/5) malam, di bundaran Untan. By (35) ditangkap saat bersama istrinya Su (33) sepulangnya dari Jakarta. By sudah diintai polisi sejak dirinya turun dari pesawat. Dijemput sang istri, keduanya hendak pulang. Polisi yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sempat kewalahan karena mobil yang dikendarai By melaju dengan kecepatan tinggi. Di bundaran Untan, mobil dengan nomor polisi KB 1603 AT dapat dihentikan. Tak kurnag 10 polisi berpakaian preman melakukan penggeladahan. Barang bawaan By dan Su digeledah dan diletakan di trotoar bundaran. Demikian juga tersangka, keduanya diminta duduk di trotoar. Hal tersebut menyita pengguna jalan. Tak sedikit pengguna jalan yang berhenti untuk menyaksikan penggeledahan tersebut. Awalnya By tak mau mengaku, tapi dia tidak dapat mengelak saat polisi menemukan paket sabu di bawah jok depan mobilnya. “Ini punya siapa. Sini kamu yang buka,” ungkap polisi menunjukan sabu tersebut kepada By.Polisi kembali menggeledah mobil By. Tidak menemukan apa-apa, By dan Su digelandang ke Poltabes Pontianak. Sesampai di poltabes, mobil yang dikendarai By digeledah kembali di bawah pengawasan Kanit P3D Poltabes Pontianak.
Dikatakan By, sabu tersebut didapatnya dari seorang teman di Jakarta. Ditanya bagaimana dirinya mengelabui aparat bandara sehingga lolos dari deteksi, By mengaku tidak tahu. Sabu yang dibungkus plastik transparan, koran dan lakban, kata By sudah dikemas oleh temannya di Jakarta. “Saya bawa sudah dibungkus begitu dari Jakarta,” kata warga Jalan Unjung Pandang (Jalan Dr Wahidin) itu.Pengakuan By, setiap gram sabu dibelinya dengan harga Rp 1 juta. Artinya, 35 gram sabu dibelinya dengan harga Rp 35 juta. Barang tersebut tidak dijualnya, tapi akan digunakan sendiri. Berapa lama menghabiskan sabu sebanyak itu? By menjawab, kemungkinan dihabiskan dalam waktu dua pekan. “Tidak saya jual. Rencananya akan digunakan sendiri,” ucapnya. Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan 35 sabu, uang Rp 6.222.000 dan barang bawaan By lainnya.(hen).Pontianak Post (16/05/09)
|