SUNGAI RAYA – Polisi menahan Jn, seorang buruh migran karena memakai narkoba pada Selasa (30/9) malam. Ia diciduk sebelum menikmati satu paket sabu-sabu senilai Rp200.000. Kapolsek Sungai Raya AKP I Wayan Sudhiana menyebutkan Jn ditangkap berdasarkan informasi warga. Polisi yang sudah lama mengendus tersangka lalu melakukan penyelidikan.
Selama diselidiki, Jn yang rencananya “berbuka” malam lebaran dengan menu SS ini bersama dua sahabatnya. Polisi sudah lama mengamati gerak-geriknya dari jarak beberapa meter. Saat semua personil lengkap akhirnya polisi bertindak. Saat dilakukan pengeledahan TKI yang berprofesi sebagai bartender di sebuah hotel di Malaysia ini tidak bergerak. Jn semula menyangkal menyimpan barang haram tersebut. Polisi tidak kehilangan akal ketika memeriksa tempat tinggalnya. Tempat tinggal Jn yang dihuni dua anaknya bersama istri sempat dibuat heboh. Warga sebelah rumah berkerumun bangun dari tidurnya. Tidak berapa lama, satu paket SS ditemukan di atas jendela rumah. Barang tersebut tersimpan rapi dalam kotak perhiasan kecil. Jn bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Raya.
Jn mengaku tidak bisa lepas dari barang haram ini. Sebab, selama bekerja di Malaysia, mengharuskan fisiknya selalu bugar. Bukan pelariannya pada vitamin ataupun jamu malahan narkoba yang dipilihnya. Bahkan selama berada di Negeri Jiran, ia selalu menikmatinya setiap waktu. ”Di sana saya juga pakai dan karena kebiasaan maka saya pakai juga di sini,” kata dia.
Jn merupakan pemakai baru yang diendus polisi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Soalnya, berdasarkan pengakuan tersangka ia mengkonsumsi sendiri barang ini. ”Jadi dua temannya yang menemaninya hingga larut malam posisinya sebagai saksi saja,” kata Wayan. Wayan menambahkan barang haram ini dibeli Jn dari seorang pengedar di Pontianak Timur. Namun tersangka menyangkal mengenal penjual karena baru dikenalnya ketika tiba pertama kali di Kalbar. ”Dia (Jn) kenalnya dari teman. Tetapi kita tak percaya begitu saja. Polisi masih mendalami kasus ini karena kemungkinan peredaran barang ini sudah begitu lama,” kata dia. Di hadapan polisi tersangka mengakui menyesali perbuatannya. Apalagi jika memikirkan anak dan istrinya yang masih kecil. Bahkan TKI berambut gondrong ini berharap setelah lepas dari jeratan hukum, ia berjanji tidak akan mempergunakannya lagi. “Ini yang terakhir kali saya memakai barang haram ini,” janji dia. Jn diprasangkakan penyidik dengan UU psikotropika. Ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara. (den)
( Sumber. Pontianak Post )
|