Pontianak,- Poltabes Pontianak berkomitmen menyelesaikan pengusutan kasus dugaan penyelewengan 15 ton Beras Miskin (Raskin) yang kini ditanganinya. Komitmen itu dibuktikan dengan penahanan SA yang telah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at (4/6) di Mapoltabes Pontianak. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Poltabes Pontianak, Kompol Bambang Kayun menjawab “Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, SA kita panggil untuk datang ke Poltabes Pontianak kemarin. Kemudian yang bersangkutan datang sendiri pada pagi hari. Dan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka SA resmi kita ditahan,” kata Bambang. Bambang juga menjawab keraguan sebagian masyarakat terkait penanganan kasus ini. Meski mendapat sedikit kesulitan, Kompol Bambang menegaskan, pasti kasus ini akan segera mendapat titik terang. “Meskipun hal ini sulit karena menyangkut masalah data-data, tetapi Poltabes tetap komitmen menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Hal ini karena kasus ini terkait dengan masyarakat miskin,” kata Kompol Bambang menegaskan. Kompol Bambang menambahkan, pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut. Kata Kompol Bambang, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan nantinya. “Kemungkinan ada, tapi kita harus terus kumpulkan alat bukti dan beberapa saksi,” tegasnya. Kompol Bambang juga menegaskan, terhadap nyonya Ab juga akan dilakukan pemeriksaan. Nyonya Ab merupakan pemilik gudang yang menjadi tempat menyimpan Raskin tersebut, yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara. Kasus ini bermula pada saat Poltabes melakukan penyelidikan dan memasang police line pada gudang beras milik nyonya Ab di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara pada Jum’at. Disana ditemukan beras yang diduga sebagai Raskin yang sudah diganti karung untuk diperjualbelikan. |