The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
Polisi Amankan Penimbun Minyak Tanah
10 Mei 2008
Pontianak,- Menimbun 20 jeriken minyak tanah menyeret Ah, Jumat (9/5) diamankan Polsekta Pontianak Barat. Satu jeriken ditaksir berisi 20-20 liter.

Sebelumnya, minyak tanah tersebut didapatkan Ah dari pangkalan. Minyak tanah kemudian dijualnya kembali kepada nelayan yang membutuhkan. Sejak krisis minyak mulai melanda, Ah dengan giat mencari minyak tersebut hingga ke pangkalan-pangkalan dengan perbekalan jeriken yang kosong dengan berbagai ukuran.

Dari laporan masyarakat yang diterima, Komandan POMAL Mayor Laut PM Dody SH lantas menurunkan anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut. “Ternyata apa yang disampaikan masyarakat benar dan terbukti. Namun sebagai koordinasi lebih lanjut, permasalahan tersebut dilimpahkan ke Polsekta Pontianak Barat untuk dilakukan penggerebekan,” terangnya.

Mendapat laporan dari POMAL, lantas Polsekta Pontianak Barat AKP MM Sitepu SSos memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjut laporan tersebut.

“Pemilik rumah tersebut membeli minyak tanah dari pangkalan yang kemudian dibawa ke rumah dan dijual kembali kepada nelayan yang memerlukan. Sementara ini minyak tanah bersubsidi tidak boleh dibawa keluar,” terang AKP MM Sitepu SSos.

Ditambahkannya lagi, pemilik barang tersebut akan ditindak lanjut proses hukumnya. Kalau terbukti melanggar undang-undang Non migas maka pemiliknya bisa dikenakan pasal 55 yang ancaman hukumnya lima belas tahun,” pungkasnya. (jon)
posted by t124na @ 23.29  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel