The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
Penyelundupan Minyak Tanah Kembali Digagalkan
13 Mei 2008

Pontianak,- Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah,kembali digagalkan, Selasa (13/5) dini hari, di Jalan Panglima A’im Pontianak Timur. Kali ini, pelaku berkedok membawa box ikan. Ternyata, 57 dirigen atau sekitar 1360 liter minyak tanah bersubsidi. Barang bukti tersebut, kini diamakan di Mapoltabes Pontianak.

Tiga orang tersangka masing-masing SMD, HMD, dan NR seorang perempuan dan juga saudaranya HMD, juga ditahan di Mapoltabes Pontianak. Bersama mereka juga diamankan sebuah mobil pick up. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Sat Reskrim Poltabes Pontianak.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Poltabes Pontianak, AKP Nanang menjelaskan, penangkapan ini juga berkat laporan dari masyarakat. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati kebenaran tentang laporan dugaan penyelundupan minyak tanah tersebut.

“Mereka ditahan karena telah diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi,” kata Nanang kepada Pontianak Post, kemarin di Mapoltabes Pontianak.

Nanang mengatakan, modus yang dilakukan kali ini cukup unik. Lanjut Nanang, para ibu-ibu yang berdomisili di daerah sekitar tempat HMD dan NR yang disebut sebagai pemilik minyak tanah itu, disuruh mengantri.

“Kemudian dia (tersangka HMD dan NR) membeli lagi dari ibu-ibu yang mengantri tersebut. Setelah itu, minyak tanah tersebut dikumpulkan dalam drum di rumah-rumahnya,” kata Nanang.

“Dari ibu-ibu yang mengantri tersebut, tersangka membeli minyak tanah seharga Rp3.200 per liter. Sementara tersangka mengaku menjualnya kembali seharga Rp 3.500,” tambah Nanang.

Lebih jauh Nanang menjelaskan, ketika akan dijual, minyak tanah tersebut dibawa menggunakan dirigen. Lanjut dia, untuk mengibuli orang dan petugas, dirigen-dirigen minyak tanah tersebut dimasukkan ke dalam beberapa box yang biasa digunakan untuk membawa ikan.

“Box ikan diluar lalu didalamya ada dirigen-dirigen. Jadi seolah-olah ketika mobil tersebut lewat, orang tahunya mobil itu membawa ikan saja,” ungkap Nanang.

Nanang mengungkapkan, rencananya minyak tanah bersubsidi tersebut, akan dibawa ke Rasau Jaya. “Minyak tanah tersebut akan dibawa ke Rasau Jaya untuk bahan bakar motor ikan. Praktek ini sudah dua bulan dijalankan oleh para tersangka ini,” jelasnya.

Untuk sementara para tersangka masih ditahan di Mapoltabes Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang bukti minyak tanah, dan sebuah mobil pick up, untuk mengangkutnya.

Nanang menjelaskan jika terbukti bersalah secara hukum, maka para tersangka akan mendapat ancaman hukuman yang berat. “Mereka akan dijerat dengan pasal 53 dan 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas (minyak dan gas). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ody)
posted by t124na @ 18.19  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel