The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
Perkara Pemilu Selesai 21 Hari
12 April 2009
PONTIANAK--Mahkamah Konstitusi hanya diberikan waktu 21 hari menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum 2009. “Kami harus memutuskan seluruh perkara pemilu dalam waktu singkat,” kata hakim MK Akil Mochtar kemarin di Pontianak.Ia menyebutkan sesuai ketentuan undang-undang sengketa hasil pemilu legislatif, MK diberi tenggat waktu selama 30 hari. Namun, katanya, bila waktu semua digunakan dikhawatirkan mengganggu jalannya tahapan pemilihan presiden.“Karena kalau pilpres diundur akan terjadi kekosongan kepala pemerintahan. Sedangkan konstitusi kita belum mengantur pengisian jabatan presiden jika masa jabatannya habis,” jelasnya.

Menurutnya, MK telah mengasumsikan jumlah perkara yang masuk sekitar 1.000 kasus. Dikatakannya, hal ini diasumsikan berdasarkan sengketa pemilu 2004 yang mencapai 500 kasus.“Lima tahun lalu perkara yang memenuhi syarat permohonan dan disidangkan sekitar 270 kasus. Sedangkan pada pemilu kali ini pembengkakan jumlah kasus dilihat dari jumlah partai 44 dikalikan setiap partai 20 kasus ditambah DPD pada 33 provinsi,” ungkap Akil.Mantan anggota DPR ini mengatakan mempercepat proses perkara, pendaftaran kasus dilakukan secara online. Dikatakannya, bahkan untuk sidang bisa melalui video conference di 34 perguruan tinggi.

“Adapun aturan perselisihan Pemilu diatur Pasal 259 Undang-undang No. 10 tahun 2008. Pada ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Kostitusi,” katanya.Akil menyebutkan pada Pasal (2) peserta pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.“Kemungkinan besar perkara yang akan diperiksa yakni menyangkut perolehan kursi maupun suara sesuai parliamentary threshold dengan alasan signifikan. Sengketanya adalah partai politik menggugat KPU,” ujar kandidat doktor Universitas Padjadjaran ini.

Disinggung apakah dalam waktu yang singkat semua perkara dapat diputus, Akil menjawab, “kami dibantu tenaga ahli dan puluhan panitera.” Dikatakannya, selain itu perangkat teknologi informasi untuk data hasil pemilu. “MK bekerja sama dengan pusat tabulasi pemilu, sehingga data hasil pemilu didapatkan dalam waktu singkat. Tentunya, dengan semua itu MK bekerja maksimal memutuskan semua perkara dalam waktu singkat,” tutur Akil. (riq) ( Sumber Pontianak Post )
posted by t124na @ 04.02  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel