The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
1,5 Ton Gula dan Enam Jeriken Bensin Diamankan
25 Mei 2008
Pontianak,- Gula sebanyak 1,5 ton dan enam jeriken berisi bensin diamankan Kamis (23/5) lalu sekitar pukul 22.00 oleh Polsekta Pontianak Kota. Gula pasir bertuliskan PT Indolampung Perkasa ini rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sambas dengan menggunakan bus angkutan penumpang umum. Diduga gula pasir tersebut adalah gula timbunan.

“Saya hanya disuruh pak haji yang membeli gula untuk dibawa ke Sambas. Saya tidak tahu gula itu timbunan atau bukan. Saya hanya menerima ongkos saja dari pembelinya,” kilah sopir bus, An, Kamis (23/5) kemarin.

Menurut Ans, gula itu milik seseorang di Sambas. Dia disuruh mengambil barang tersebut di Danau Sentarum.

Setelah menjalankan pemeriksaan secara intensif akhirnya gula pasir tersebut boleh dibawa pulang. “Karena tidak ada unsur tindak pidana maka gula pasir tersebut kita lepaskan dan memang gula berasal dari Lampung yang akan dikirim ke Sambas,” ujar Kapolsekta Pontianak Kota, IPTU Hudaallah. (ddn)
posted by t124na @ 19.46   0 comments
Pak Tua Jual Togel Dibekuk
23 Mei 2008
Pontianak,- Sudah bangkotan bukannya berusaha jadi panutan bagi yang muda, malahan Is, 68, memberikan contoh yang tak baik dengan menjadi penjual togel. Lantaran kerja terlarang tersebut ia pun harus menginap di ruang tahanan Poltabes Pontianak.
Penangkapan warga Sungai Kakap ini berlangsung Senin (19/5) sekitar pukul 14.30. Ia diamankan di jalan saat hendak menyetorkan hasil penjualan togel hari itu ke Pasar Kakap.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan penjualan togel di sekitar Pasar Kakap, polisi langsung bertindak. Penyelidikan pun dilakukan sehingga diketahui kapan Is yang sudah jadi target ini menyetorkan hasil penjualan togel tersebut.
Saat polisi mengamankannya, ia tak berkutik lantaran sejumlah barang bukti terutama kertas rekap penjualan togel ada bersamanya. Iapun langsung digelandang ke Markas Poltabes Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (her)
posted by t124na @ 23.22   1 comments
Reskrim Polsek Kota Bekuk Jambret
17 Mei 2008
Pontianak,- Jajaran kepolisian terus bergerak mengungkap para pelaku kejahatan yang cukup meresahkan warga Kota Pontianak. Seperti yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota. Selasa (13/5) dini hari kemarin, seorang pelaku jambret berinisal Rb, 24, berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang masuk ke polisi, kalau tersangka kasus jambret di lokasi Gang Waru dan Jalan Cendrawasih adalah Rb, yang sehari-hari merupakan pengangguran. Apalagi beberapa petunjuk menguatkan kalau dia adalah pelakunya.
Pengintaian pun dilakukan, dan saat melihat target keluar dari rumahnya di Jalan Merdeka Gang Belibis, polisi pun langsung melakukan pengejaran. Saat itu Tim Reskrim pimpinan Kasubnit Aiptu Suratno langsung menyergap tersangka tepat di bundaran Jalan Merdeka depan SMPN 1 Pontianak Kota.
Tersangka saat itu langsung tak berkutik. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada petugas, ia mengakui sebagai pelaku jambret di dua TKP. Dari dua lokasi tersebut, ia mengaku merampas tas yang berisi hand phone dan vcd. ”Rencananya saya mau pergi makan, rupanya sudah diikuti polisi,” ujarnya menerangkan tujuannya keluar rumah dini hari itu.
Dalam aksi pertamanya, ia mengaku bekerja sendirian menggunakan motor jenis Kawasaki Kaze R. Namun saat aksi selanjutnya, ia mengaku bersama seorang teman yang membawa motor, sedangkan ia bertugas untuk menarik tas. Temannya beraksi kini masih dalam pengejaran polisi.
Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara menunggu proses lebih lanjut, Rb terpaksa menginap di ruang tahanan Polsek Pontianak Kota. (her)
posted by t124na @ 17.38   0 comments
Sehari, Dua Penimbun BBM Diamankan
15 Mei 2008
Pontianak,- Sebanyak 2,5 ton solar yang dikemas dalam 12 drum berhasil diamankan Polsek Sungai Kakap, Rabu (14/5) sekitar pukul 16.00. Solar tersebut diamankan dari Haz, 38. Solar tersebut sebelumnya hendak dibawa ke PT Jaya Teknik Lestari.

Penyimpangan minyak tersebut dimulai sejak Jumat (9/5). Diamankannya BBM yang diangkut warga Banjar Serasan, Pontianak Timur tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Ada yang melihat aktivitas bongkar muat solar di Desa Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar. Dari informasi tersebut kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolsek Sungai Kakap, AKP AH Franky H yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

“Atas laporan tersebut maka kami langsung bergerak menuju ke lokasi penimbunan. Ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat itu benar. Sebanyak dua belas drum berisi solar langsung diamankan,” terangnya sembari menegaskan, solar tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi perusahaan PT Jaya Tehnik Lestari milik By. Rencananya, solar itu digunakan untuk proyek normalisasi parit di Kecamatan Kakap.

Saat dilakukan pemeriksaan, Haz mengaku hanya bertugas untuk menerima minyak solar yang diantar orang-orang yang tidak dikenalnya. ”Untuk pembayaran atau pemesanan selanjutnya semua dipegang oleh pimpinan. Saya hanya bertugas mengumpulkan minyak yang datang,” aku Haz.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan PT Jaya Teknik Lestari ini, selain bertugas sebagai pekerja harian juga sebagai pembawa alat-alat berat.

Lanjt Haz, solar tersebut berasal dari para pengecer yang mengantar langsung ke tempat tujuan di Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar dan langsung ditimbun dalam drum yang sudah tersedia.

“Bagi yang melakukan penimbunan baik minyak tanah maupun minyak solar akan dikenakan Undang-Undang Non Migas No 22 Tahun 2001. Konsekuensi hukumnya sangat berat bagi penimbun maupun bahan bakar minyak yang bersubsidi,” tegas Franky.

Minyak Tanah juga ditangkap

Selain penangkapan minyak solar di Tanjung Darat, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, di hari yang sama, Poltabes Pontianak berhasil mengamankan penimbun minyak tanah. Res, 31, sang pemilik diamankan berikut 42 jeriken dengan muatan 30 liter sebagai barang bukti.

Minyak tanah bersubsidi tersebut diangkut dari sejumlah pangkalan untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar maupun untuk para nelayan.

Minyak tanah yang diambil di setiap pangkalan dijual kembali kepada rumah makan, toko serta untuk para peternak ayam dalam menetaskan telur.

Diminta keterangannya, Res mengaku minyak tersebut adalah miliknya yang diambil dari sejumlah pangkalan lebih kurang setahun lebih. Namun minyak tersebut dijual kembali kepada warga sekitar maupun pendatang yang sangat memerlukan minyak untuk keperluan sehari-harinya.

Sementara itu, Amat, 32 warga Punggur membantah Res sebagai penimbun minyak tanah. “Karena minyak tersebut dijual kembali kepada baik kepada dirinya maupun warga sekitar yang sering kesulitan mendapatkan satu liter minyak,” terang Amat yang nelayan ini.

Hal senada juga diucapkan Wardi. “Karena minyak tersebut biarpun sedikit mahal namun mereka cukup puas dan juga selama ini minyak tanah sangat sulit didapatkan di pasaran,” terang Wardi. (jon)

posted by t124na @ 18.01   0 comments
Penyelundupan Minyak Tanah Kembali Digagalkan
13 Mei 2008

Pontianak,- Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah,kembali digagalkan, Selasa (13/5) dini hari, di Jalan Panglima A’im Pontianak Timur. Kali ini, pelaku berkedok membawa box ikan. Ternyata, 57 dirigen atau sekitar 1360 liter minyak tanah bersubsidi. Barang bukti tersebut, kini diamakan di Mapoltabes Pontianak.

Tiga orang tersangka masing-masing SMD, HMD, dan NR seorang perempuan dan juga saudaranya HMD, juga ditahan di Mapoltabes Pontianak. Bersama mereka juga diamankan sebuah mobil pick up. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Sat Reskrim Poltabes Pontianak.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Poltabes Pontianak, AKP Nanang menjelaskan, penangkapan ini juga berkat laporan dari masyarakat. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati kebenaran tentang laporan dugaan penyelundupan minyak tanah tersebut.

“Mereka ditahan karena telah diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi,” kata Nanang kepada Pontianak Post, kemarin di Mapoltabes Pontianak.

Nanang mengatakan, modus yang dilakukan kali ini cukup unik. Lanjut Nanang, para ibu-ibu yang berdomisili di daerah sekitar tempat HMD dan NR yang disebut sebagai pemilik minyak tanah itu, disuruh mengantri.

“Kemudian dia (tersangka HMD dan NR) membeli lagi dari ibu-ibu yang mengantri tersebut. Setelah itu, minyak tanah tersebut dikumpulkan dalam drum di rumah-rumahnya,” kata Nanang.

“Dari ibu-ibu yang mengantri tersebut, tersangka membeli minyak tanah seharga Rp3.200 per liter. Sementara tersangka mengaku menjualnya kembali seharga Rp 3.500,” tambah Nanang.

Lebih jauh Nanang menjelaskan, ketika akan dijual, minyak tanah tersebut dibawa menggunakan dirigen. Lanjut dia, untuk mengibuli orang dan petugas, dirigen-dirigen minyak tanah tersebut dimasukkan ke dalam beberapa box yang biasa digunakan untuk membawa ikan.

“Box ikan diluar lalu didalamya ada dirigen-dirigen. Jadi seolah-olah ketika mobil tersebut lewat, orang tahunya mobil itu membawa ikan saja,” ungkap Nanang.

Nanang mengungkapkan, rencananya minyak tanah bersubsidi tersebut, akan dibawa ke Rasau Jaya. “Minyak tanah tersebut akan dibawa ke Rasau Jaya untuk bahan bakar motor ikan. Praktek ini sudah dua bulan dijalankan oleh para tersangka ini,” jelasnya.

Untuk sementara para tersangka masih ditahan di Mapoltabes Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang bukti minyak tanah, dan sebuah mobil pick up, untuk mengangkutnya.

Nanang menjelaskan jika terbukti bersalah secara hukum, maka para tersangka akan mendapat ancaman hukuman yang berat. “Mereka akan dijerat dengan pasal 53 dan 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas (minyak dan gas). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ody)
posted by t124na @ 18.19   0 comments
GUDANG PUPUK DI PONTIANAK DIBUKA PAKSA
12 Mei 2008
Pontianak: Gudang pupuk milik CV Universal di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Kalimantan Barat, dibuka paksa anggota DPRD setempat. Alasannya gudang diduga dipakai menimbun pupuk bersubsidi yang digunakan buat perkebunan. Lalu gudang disegel aparat Kepolisian Sektor Pontianak Barat.

Menurut Kepala Polsek Pontianak Barat Ajun Komisaris Polisi Marantika Sitepu, penyegelan terkait adanya dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi. Namun pihak distributor pupuk PT Petrokimia itu menegaskan tidak ada penyimpangan pupuk bersubsidi di gudangnya. Bahkan mereka menuding ada upaya pihak lain menjatuhkan perusahaanya lantaran persaingan usaha.

posted by t124na @ 22.32   0 comments
Polisi Amankan Penimbun Minyak Tanah
10 Mei 2008
Pontianak,- Menimbun 20 jeriken minyak tanah menyeret Ah, Jumat (9/5) diamankan Polsekta Pontianak Barat. Satu jeriken ditaksir berisi 20-20 liter.

Sebelumnya, minyak tanah tersebut didapatkan Ah dari pangkalan. Minyak tanah kemudian dijualnya kembali kepada nelayan yang membutuhkan. Sejak krisis minyak mulai melanda, Ah dengan giat mencari minyak tersebut hingga ke pangkalan-pangkalan dengan perbekalan jeriken yang kosong dengan berbagai ukuran.

Dari laporan masyarakat yang diterima, Komandan POMAL Mayor Laut PM Dody SH lantas menurunkan anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut. “Ternyata apa yang disampaikan masyarakat benar dan terbukti. Namun sebagai koordinasi lebih lanjut, permasalahan tersebut dilimpahkan ke Polsekta Pontianak Barat untuk dilakukan penggerebekan,” terangnya.

Mendapat laporan dari POMAL, lantas Polsekta Pontianak Barat AKP MM Sitepu SSos memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjut laporan tersebut.

“Pemilik rumah tersebut membeli minyak tanah dari pangkalan yang kemudian dibawa ke rumah dan dijual kembali kepada nelayan yang memerlukan. Sementara ini minyak tanah bersubsidi tidak boleh dibawa keluar,” terang AKP MM Sitepu SSos.

Ditambahkannya lagi, pemilik barang tersebut akan ditindak lanjut proses hukumnya. Kalau terbukti melanggar undang-undang Non migas maka pemiliknya bisa dikenakan pasal 55 yang ancaman hukumnya lima belas tahun,” pungkasnya. (jon)
posted by t124na @ 23.29   0 comments
Sarang Kolok-kolok Digerebek
Pontianak,- Jajaran Polsekta Pontianak Utara, Rabu (7/5) sekitar pukul 23.00 berhasil menggerebek pemain judi kolok-kolok di Gang Purna Jaya I, Siantan Hilir, Pontianak Utara. Dalam penggerebekan tersebut satu Bandar dan dua pemasang diamankan.

Selain, beberapa barang bukti berupa 2 lembar kain lapak, uang tunai sebesar Rp 462 ribu, enam biji permainan kolok-kolok dan dua hap juga berhasil diamankan petugas.

Komandan Tim (Dantim), AIPTU Susilo Andayani yang memimpin penggerebekan mengungkapkan, banyak pemasang yang berhasil kabur. “Mereka berhasil mengemaskan barang-buktinya. Untungnya berkat kerja cepat, kita bisa mengamankan tiga pelaku dan barang bukti lainnya,” jelas Susilo, Jumat (9/5).

Menurutnya, dari para pemain kebanyakan Anak Baru Gede (ABG). “Dengan sigap dan cepat mereka lari begitu melihat kami,” ulasnya.

Kapolsekta Pontianak Utara, AKP Pungky Bhuana Santoso SH SIk ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari penangkapan tersebut, diamankan tiga orang yang saat ini masih diperiksa. (lil)
posted by t124na @ 20.45   0 comments
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel