PONTIANAK – Aparat melakukan operasi pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Rabu (19/8). Dari lima target operasi hanya dua yang membuahkan hasil, tiga lainnya nihil. Lebih 500 gram sabu berhasil diamankan dari dua tempat tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 37 mesin judi ketangkasan. Kuat dugaan operasi bocor dan diketahui sebelum aparat mendekati target. Saat memasuki lokasi melalui sungai, terdengar letusan yang diduga sebagai isyarat kedatangan polisi. Petugas juga menemukan kamera pengintai dari penyisiran yang dilakukan. Ratusan aparat gabungan Poltabes Pontianak, Brimob, Polsek Utara dan Timur, POM AD dan Bea Cukai menyisir lokasi operasi dari dua arah, darat dan sungai. Aparat bersenjata lengkap membagi kelompok di beberapa titik mengantisipasi terjadi perlawanan dari pengedar yang menjadi target. Tiga orang diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obatan berbahaya di rumahnya, sedangkan pemilik mesin judi tidak diketahui keberadaannya.Kapoltabes Pontianak, Kombes Pol Asep Syahruddin mengatakan, meski hasil tidak sesuai target yang terpenting adalah aksi nyata. Tujuan utama menekan tingkat peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Pontianak. “Target utama bukan hasil tapi action,” tegasnya.Kemungkinan operasi bocor, kata kapoltabes, tidak hanya dari masyarakat dengan cara memasang CCTV dan suara isyarat. Tidak menutup kemungkinan ada anggota yang berada di belakang pengedar narkoba.
“Semua bisa terjadi, aparat juga mungkin memback up nya. Mengenai letusan, anggota kita mendengar sebelum sampai lokasi, tapi belum tahu suara senjata atau petasan,” tuturnya.Hanya sabu yang ditemukan petugas terdiri dari satu paket besar, 10 paket kecil, empat timbangan elektronik, plastik klip, CCTV, handphone, belasan juta uang tunai, 37 mesin judi ketangkasan, alat penjualan dan konsumsi narkoba lainnya.Salah seorang tersangka, Ab (48) yang di rumahnya ditemukan tujuh paket kecil sabu menuturkan, yang menjadi bandar adalah istrinya. Dirinya tidak mengetahui keberadaan barang tersebut di rumahnya. Tapi saat ditanya berapa harga barang haram tersebut, Ab menyebutnya dengan cepat. Dikatakannya, satu gram dibeli dengan harga Rp700 ribu dan dijual seharga Rp100 ribu per paket. “Satu gram dapat jadi sembilan paket,” ungkapnya.
Ab diamankan bersama anaknya Sa (24). Sa menolak dikatakan sebagai pengedar narkoba. Sehari-hari dia mengaku sebagai pemancing udang. “Dia (Ab-red) bapak tiri saya. Dia yang punya barang itu,” katanya.Sementara Is mengaku tidak mengetahui barang yang ditemukan polisi di kandang burung Puyuh itu sabu. Dia juga menampik kalau sabu tersebut miliknya. “Memang ada lihat polisi mengambilnya, tapi saya tidak tahu itu sabu. Yang saya lihat semacam tawas,” ujarnya. (hen) |
Blognya menarik, mohon ijin berkenan bergabung di Komunitas Blogger Polri
Mohon petunjuk dan arahannya
Terima kasih