The content presented here requires JavaScript to be enabled and the latest version of the Macromedia Flash Player. If you are you using a browser with JavaScript disabled please enable it now. Otherwise, please update your version of the free Flash Player by downloading here.


PRAKATA
Selamat Datang Di Blog Resmi Polresta Pontianak, Blog ini merupakan Sarana Bagi Seluruh Anggota Polri maupun masyarakat yang memerlukan informasi Tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Poltabes Ptk Kami Mohon Maaf Kalau Ada Tulisan Yang Tidak Berkenan dan Kami Mohon Kritik Serta Saran Berkaitan Dengan Blog Ini
KOMENTAR

Silahkan Masukkan Komentar Anda
Pengunjung Sedang Online
Mantan Anggota KPU Ditangkap
19 Mei 2009

PONTIANAK – Mantan anggota KPU Kalbar berinisial Ef ditangkap polisi, Senin (18/5) malam, lantaran diduga melakukan penipuan. Ef dan temannya Ib mengaku sebagai anggota intel Polda Kalbar dan berhasil membawa tidak kurang 50 kilogram kayu gaharu milik korban. Awalnya Ef dan Ib ditangkap dan ditahan di Polsek Pontianak Kota. Kemarin siang, keduanya dilimpahkan dan menjalani proses hukum di Poltabes Pontianak. Polisi yang mendapat informasi melakukan penangkapan di kediaman Ef di Jalan Parit Pangeran. Penelusuran pelaku, berdasarkan nomor polisi mobil milik Ef yang diingat korban.

Korbannya adalah Ciku (45) warga Putusibau. Membawa gaharu dari Putussibau, dia berniat untuk menjualnya di Pontianak. Sesampainya di Pontianak, Ciku menginap di salah satu hotel. Saat itulah, Minggu (17/5) malam, Ef dan Ib mendatangi hotel dan mengaku sebagai polisi. Kedua pelaku mengatakan kepada korban, gaharu yang dibawanya adalah illegal. “Kalau tidak ingin ditangkap, pelaku minta Rp50 juta kepada korban. Tapi yang diberikan hanya Rp10 juta,” ungkap Kasat Reskrim Poltabes Pontianak AKP Sunario, kemarin.Ef dan Ib sempat membawa Ciku keliling Kota Pontianak menggunakan mobil milik Ef. Larut malam, korban dikembalikan ke hotel, namun, gaharu miliknya dibawa pelaku.

Dikatakan Sunario, gaharu tersebut akan dijual Ciku seharga Rp300 juta. Karena takut barang tersebut ilegal, dirinya terpaksa menyerahkan kepada Ef dan Ib yang mengaku polisi. “Dia jual kesiapa saja yang mau membelinya di Pontianak,” kata Sunario.Saat diperiksa di Poltabes Pontianak, Ef yang juga mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah ini, mengatakan dirinya tidak mengaku sebagai anggota polisi kepada korban. “Diperiksa tadi, dia bilang tidak ada mengaku sebagai polisi. Tapi keterangan korban sebaliknya, kedua pelaku mengaku sebagai intel polda,” ucap Sunario. Keduanya ditahan di Poltabes Pontianak dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(hen/vic)(ptkpost 20/05/09)

posted by t124na @ 19.29   0 comments
Poltabes Gerebek Pabrik Arak Sungai Raya
18 Mei 2009
PONTIANAK – Pabrik minuman keras jenis arak di Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Putih, Sungai Raya, KKR digerebek Satuan Reskrim Poltabes Pontianak, Senin (18/5) petang. Dalam sehari pabrik tersebut dapat menghasilkan 50 liter arak.Penggerebekan dilakukan dua kali. Polisi awalnya menangkap pemiliknya berinisial Jn sekitar pukul 16.00 kemarin. Malam harinya, sekitar pukul 19.00, polisi kembali ke TKP untuk menyita barang bukti.Barang bukti yang diamankan berupa, arak murni siap konsumsi, empat drum dan 67 kantong, bahan baku ketan empat drum, penyuling dua drum, tiga dirigen 20 liter. “Semuanya kita sita dan dibawa ke Poltabes Pontianak sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Poltabes Pontianak AKP Sunario.

Dikatakannya, pabrik arak ini berhasil dibongkar berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Diperkirakan Sunario, pabrik tersebut beroperasi sudah lama. Ini terlihat dari kondisi peralatan yang sudah terlihat usang seperti sering digunakan. “Ini mungkin sudah lama. Tapi kita selidiki dulu,” tuturnya.Pabrik tersebut berada di rumah nomor 4 Gang Cempaka Putih. Dilihat sepintas dari luar, tidak ada aktivitas pembuatan arak.

Memasuki rumah hingga ke dapur operasi pembuatan arak masih samar. Karena tempat pembuatannya ditutupi seng, seolah tidak ada lagi bangunan setelah pembatas seng tersebut. Namun begitu masuk ke dalamnya, aroma miras menyengat hidung. Drum, penyulingan dan tungku tersusun rapi di bagian ruangan masing-masing.Pemilik pabrik Jn mengatakan, usaha pembuatan arak dilakukan sebelum dirinya lahir. Pabrik tersebut merupakan usaha turun-temurun. Orang tuanya membuat arak bukan untuk konsumsi masyarakat luas, melainkan sebagai obat. “Tapi jika yang beli menyalahgunakan kami tidak tahu,” katanya.Sehari lanjutnya, pabriknya dapat memproduksi sekitar 50 liter arak. Pembelinya datang sendiri ke rumahnya, tanpa pesanan terlebih dahulu. “Warga sekitar sini yang beli. Saya tidak pernah ngantar, mereka yang datang sendiri,” ujar Jn.(hen/Vic) (ptkpost 18/05/09)
posted by t124na @ 19.09   0 comments
Turun Dari Pesawat Pembawa Sabu Diringkus
16 Mei 2009

PONTIANAK – Satuan Narkoba Poltabes Pontianak meringkus tersangka pembawa 35 gram sabu, Kamis (15/5) malam, di bundaran Untan. By (35) ditangkap saat bersama istrinya Su (33) sepulangnya dari Jakarta. By sudah diintai polisi sejak dirinya turun dari pesawat. Dijemput sang istri, keduanya hendak pulang. Polisi yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sempat kewalahan karena mobil yang dikendarai By melaju dengan kecepatan tinggi. Di bundaran Untan, mobil dengan nomor polisi KB 1603 AT dapat dihentikan.
Tak kurnag 10 polisi berpakaian preman melakukan penggeladahan. Barang bawaan By dan Su digeledah dan diletakan di trotoar bundaran. Demikian juga tersangka, keduanya diminta duduk di trotoar. Hal tersebut menyita pengguna jalan. Tak sedikit pengguna jalan yang berhenti untuk menyaksikan penggeledahan tersebut. Awalnya By tak mau mengaku, tapi dia tidak dapat mengelak saat polisi menemukan paket sabu di bawah jok depan mobilnya. “Ini punya siapa. Sini kamu yang buka,” ungkap polisi menunjukan sabu tersebut kepada By.Polisi kembali menggeledah mobil By. Tidak menemukan apa-apa, By dan Su digelandang ke Poltabes Pontianak. Sesampai di poltabes, mobil yang dikendarai By digeledah kembali di bawah pengawasan Kanit P3D Poltabes Pontianak.

Dikatakan By, sabu tersebut didapatnya dari seorang teman di Jakarta. Ditanya bagaimana dirinya mengelabui aparat bandara sehingga lolos dari deteksi, By mengaku tidak tahu. Sabu yang dibungkus plastik transparan, koran dan lakban, kata By sudah dikemas oleh temannya di Jakarta. “Saya bawa sudah dibungkus begitu dari Jakarta,” kata warga Jalan Unjung Pandang (Jalan Dr Wahidin) itu.Pengakuan By, setiap gram sabu dibelinya dengan harga Rp 1 juta. Artinya, 35 gram sabu dibelinya dengan harga Rp 35 juta. Barang tersebut tidak dijualnya, tapi akan digunakan sendiri. Berapa lama menghabiskan sabu sebanyak itu? By menjawab, kemungkinan dihabiskan dalam waktu dua pekan. “Tidak saya jual. Rencananya akan digunakan sendiri,” ucapnya. Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan 35 sabu, uang Rp 6.222.000 dan barang bawaan By lainnya.(hen).Pontianak Post (16/05/09)

posted by t124na @ 08.08   0 comments
KAPOLRESTA PONTIANAK

AKBP. Drs. Muharrom Riyadi
MENCARI ARTIKEL

Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© POLRESTA PONTIANAK Blogger Templates by Cak Tewel